Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk pengambilan BPKB untuk Debitur yang berbentuk badan usaha?

A.        Pengambilan BPKB oleh anggota Direksi/Pengurus Perusahaan Dokumen persyaratan pengeluaran BPKB adalah sebagai berikut:

1.     Asli KTP/E-KTP atau Surat Keterangan Pengurusan E-KTP (yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”)) yang masih berlaku dari anggota Direksi/Pengurus Perusahaan yang ditunjuk dalam Akta Perusahaan.

2.     Fotokopi Akta Perusahaan terkait perubahan komposisi Direksi terakhir yang mencantumkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir beserta Surat Pengesahan dari Menkumham RI.

B.        Pengambilan BPKB oleh orang lain yang ditunjuk oleh anggota Direksi/Pengurus Perusahaan/Komisaris

1.    Asli KTP/E-KTP atau Surat Keterangan Pengurusan E-KTP (yang melampirkan NIK dan dikeluarkan oleh Disdukcapil) yang masih berlaku dari pemberi kuasa, yaitu anggota Direksi/Pengurus Perusahaan/Komisaris yang ditunjuk dalam Akta Perusahaan.

2.    Asli KTP/E-KTP atau Surat Keterangan Pengurusan E-KTP yang mencantumkan NIK dan dikeluarkan oleh Disdukcapil yang masih berlaku dari penerima kuasa.

3.    Asli Surat Kuasa bermeterai menggunakan kop surat dan diberi stempel perusahaan.

4.    Fotokopi Akta Perusahaan terkait perubahan komposisi Direksi terakhir yang mencantumkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir beserta Surat Pengesahan dari Menkumham RI.