Apa persyaratan pengambilan BPKB oleh Debitur?

  1. Debitur telah melunasi semua kewajibannya.
  2. Asli KTP/E-KTP atau Surat Keterangan Pengurusan E-KTP yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”) yang masih berlaku dari Debitur/Konsumen.