Apa saja dokumen yang yang dibutuhkan untuk pengambilan BPKB jika Debitur/Konsumen telah meninggal dunia?

1.       Asli KTP/E-KTP atau Surat Keterangan Pengurusan E-KTP yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”) yang masih berlaku dari seluruh Ahli Waris dan Penerima Kuasa (jika BPKB diambil oleh orang lain).

2.       Asli Akta Lahir (Jika ahli waris belum cakap hukum).

3.       Asli Kartu Keluarga (“KK”) dari Ahli Waris.

4.       Asli Keputusan Pengadilan atau Akta Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris dari Kecamatan/Kelurahan.

5.       Asli Surat Kuasa bermeterai dari seluruh Ahli Waris yang sudah cakap hukum (jika BPKB diambil oleh orang lain atau salah satu Ahli Waris).

Catatan: Ahli waris yang belum cakap hukum tidak perlu dicantumkan kedalam Surat Kuasa dan tidak perlu memberikan tanda tangan atau cap jempol pada Surat Kuasa.

6.       Asli Akta Kematian atau Surat Keterangan Kematian dari Kecamatan/Kelurahan atau Rumah Sakit/Klinik.