Apakah pengambilan BPKB dapat dikuasakan pada orang lain?
Ya, pengambilan BPKB dapat dikuasakan / diwakilkan pada orang lain dengan wajib memenuhi persyaratan yaitu:
1. Asli KTP/E-KTP atau Surat Keterangan Pengurusan E-KTP yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (“Disdukcapil”) yang masih berlaku dari Debitur/Konsumen dan Penerima Kuasa.
2. Asli Surat Kuasa bermeterai dari Debitur/Konsumen.
3. Nomor telepon Debitur/Konsumen untuk dilakukan verifikasi oleh kantor cabang.