Bagaimana jika debitur telat/terlambat melakukan pembayaran angsuran di SMS Finance?

Pembayaran angsuran wajib dibayarkan oleh Debitur maksimal pada tanggal jatuh tempo. Jika pembayaran angsuran dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo, maka Debitur dikenakan biaya denda keterlambatan sampai akhir bulan.

Dalam hal Debitur terlambat melakukan pembayaran lewat dari 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, maka Perusahaan Pembiayaan akan mengirimkan surat peringatan pertama kepada Debitur. Dalam hal Debitur terlambat melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam surat peringatan pertama, maka Perusahaan Pembiayaan akan mengirimkan surat peringatan kedua kepada Debitur. Dalam hal Debitur terlambat melakukan pembayaran lewat dari tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam surat peringatan kedua, maka Perusahaan Pembiayaan akan melakukan penyelamatan Objek Jaminan dan/atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk melindungi kepentingan Perusahaan Pembiayaan sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.