Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim asuransi?

Anda dapat melengkapi dokumen klaim asuransi sesuai jenis klaim asuransi sebagai berikut:

1. Dokumen Klaim Asuransi  Partial (khusus sistem penggantian pengeluaran uang/ Reimbursement)

  • Dokumen Awal:

a. Formulir Klaim Asuransi (sesuai dengan Maskapai Asuransi).

b. Fotokopi Polis Asuransi.

c. Fotokopi KTP Tertanggung (Debitur).

d. Fotokopi SIM Pengemudi saat kejadian.

e. Fotokopi STNK.

f. Gesekan atau Foto Nomor Rangka & Nomor Mesin.

g. Foto Kerusakan Kendaraan.

h. Surat hasil estimasi harga kerugian dari bengkel (untuk kecelakaan).

i. Surat Keterangan Kepolisian (bila diminta oleh pihak asuransi).

  • Dokumen Akhir:

a. Fotokopi Surat Perintah Kerja.

b. Kuitansi Bengkel Asli.

c. Surat Pernyataan Puas Asli.

d. Foto Epoxy (proses perbaikan).

e. Foto mobil setelah diperbaiki.

f. Kuitansi penagihan ke asuransi. 

g. Surat Pernyataan Transfer.

h. Fotokopi Cover Buku Tabungan Pemilik Bengkel.

 

2. Dokumen Klaim Asuransi Total Loss Accident

  • Dokumen Awal :

a. Formulir Klaim Asuransi

b. Fotokopi KTP Tertanggung (Debitur)

c. Fotokopi SIM Pengemudi saat kejadian

d. STNK Asli

e. Gesekan atau Foto Nomor Rangka & Nomor Mesin

f. Kunci kontak

g. Foto Kerusakan Kendaraan

h. Surat hasil estimasi harga kerugian dari bengkel

i. Surat Keterangan Kepolisian

Catatan: Debitur wajib melaporkan klaim asuransi maksimal H+3 dari tanggal kejadian. Dokumen awal yang wajib dikirimkan oleh Debitur adalah Formulir Klaim Asuransi, kunci kontak, STNK asli, dan FC SIM.

  • Dokumen Akhir :

a. Buku Panduan

b. BPKB Asli

c. Buku Service

d. Buku KIR asli yang masih berlaku (khusus untuk kendaraan plat kuning dan niaga)

e. Surat Persetujuan Ganti Rugi yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

f. Surat Penyerahan Hak Milik (Subrogasi)

g. Salvage (rongsokan),

h. Surat Pernyataan Transfer,

i. Fotokopi Cover Buku Tabungan.

 

3. Dokumen Klaim Asuransi Total Loss Stolen 

  • Dokumen Awal :

a. Formulir Klaim Asuransi

b. Fotokopi Polis Asuransi

c. Fotokopi KTP Tertanggung (Debitur)

d. Fotokopi SIM pengemudi saat kejadian yang masih berlaku

e. STNK asli yang masih berlaku

f. Kunci kontak

g. Surat keterangan kepolisian

Catatan: Debitur wajib melaporkan klaim asuransi maksimal H+3 dari tanggal kejadian. Dokumen awal yang wajib dikirimkan oleh Debitur adalah Formulir Klaim Asuransi, kunci kontak, STNK asli, dan FC SIM. 

  • Dokumen Akhir :

a. Surat keterangan POLDA

b. Surat Blokir STNK

c. BPKB Asli

d. Buku KIR asli yang masih berlaku (khusus untuk kendaraan plat kuning dan niaga)

e. Surat Persetujuan Ganti Rugi yang sudah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

f. Surat Penyerahan Hak Milik (subrogasi)

g. Surat Pernyataan Transfer 

h. Fotokopi Cover Buku Tabungan 

Catatan: Apabila Debitur tidak dapat melengkapi Surat Keterangan POLDA dan Surat Blokir BPKB maka Debitur wajib membuat surat pernyataan pemotongan biaya klaim atas dokumen tersebut.