Bagaimana ketentuan pengurusan STNK yang boleh dilakukan oleh Debitur sendiri?
1. Pengurusan STNK yang dilakukan oleh Debitur sendiri hanya terbatas pada pengurusan yang tidak membutuhkan BPKB asli.
**Pengurusan STNK/BPKB lebih diutamakan dilakukan oleh Debitur sendiri
2. Debitur dapat meminta Surat Keterangan Pembiayaan yang telah ditandatangani oleh SMS Finance dan fotokopi BPKB ke kantor cabang SMS Finance untuk keperluan pengurusan STNK dengan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).