Bagaimana ketentuan jika saya ingin melakukan pembatalan pengurusan STNK/BPKB?

Proses pengurusan pembatalan STNK/BPKB yang telah diajukan baik potong pencairan maupun pembayaran normal, dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Debitur menyerahkan Fotokopi Pajak STNK yang telah diperpanjang.

2. Biaya pengurusan tidak dapat dikembalikan ke Debitur untuk dialokasikan ke pembayaran angsuran Debitur.