Bagaimana ketentuan jika saya ingin melakukan pembatalan pengurusan STNK/BPKB?
Proses pengurusan pembatalan STNK/BPKB yang telah diajukan baik potong pencairan maupun pembayaran normal, dapat dibatalkan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Debitur menyerahkan Fotokopi Pajak STNK yang telah diperpanjang.
2. Biaya pengurusan tidak dapat dikembalikan ke Debitur untuk dialokasikan ke pembayaran angsuran Debitur.