Siapa pihak yang dapat mengajukan pelunasan dipercepat?
1. Debitur, atau
2. Non Debitur, yaitu pasangan Debitur atau anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Debitur.
1. Debitur, atau
2. Non Debitur, yaitu pasangan Debitur atau anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan Debitur.