Hal-hal yang wajib diperhatikan oleh Debitur pada saat Pelunasan Dipercepat

1. Debitur harus membayar nominal pelunasan sesuai dengan nominal yang telah disetujui oleh Pejabat yang berwenang SMS Finance.

2. Debitur harus membayar nominal pelunasan sesuai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan yang telah disepakati.

3. Harap Debitur dapat melunasi lebih awal Total Hutang dan/atau seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan yaitu sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pembiayaan sebagaimana disebutkan dalam Angka 3 (tiga) pada halaman muka Perjanjian Pembiayaan, dimana debitur membayar secara tunai dan sekaligus lunas Total Hutang dan/atau seluruh kewajiban Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan kepada SMS Finance, ditambah biaya pelunasan lebih awal sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari sisa hutang dan biaya kewajiban lainnya yang mungkin timbul termasuk premi asuransi yang telah dibayar sebelumnya tanpa kemungkinan membatalkan/menarik kembali biaya-biaya tersebut.